
Banyak pelaku UMKM merasa takut membuat perjanjian karena menganggap kontrak harus panjang, rumit, dan penuh bahasa hukum.
Akibatnya, banyak kerja sama bisnis akhirnya hanya dilakukan secara lisan atau lewat chat WhatsApp. Padahal, perjanjian sederhana sebenarnya sudah cukup membantu melindungi bisnis, selama dibuat dengan jelas dan benar.
Kabar baiknya, Anda tidak selalu membutuhkan kontrak puluhan halaman untuk membuat kesepakatan yang aman secara hukum.
Untuk banyak kebutuhan UMKM, perjanjian sederhana yang rapi dan jelas sering kali sudah sangat membantu.
Kenapa UMKM Tetap Membutuhkan Perjanjian?
Perjanjian bukan sekadar formalitas.
Dokumen ini membantu:
- memperjelas hak dan kewajiban,
- mengurangi risiko salah paham,
- menjaga profesionalitas,
- dan menjadi pegangan ketika terjadi masalah.
Banyak konflik usaha sebenarnya muncul bukan karena salah satu pihak berniat buruk, tetapi karena:
- kesepakatan tidak jelas,
- detail tidak ditulis,
- atau masing-masing pihak memiliki pemahaman yang berbeda.
Karena itu, bahkan usaha kecil sekalipun tetap sebaiknya memiliki perjanjian tertulis.
Apakah Perjanjian Harus Rumit?
Tidak.
Perjanjian yang baik bukanlah perjanjian yang paling panjang atau paling banyak istilah hukumnya.
Yang paling penting adalah:
- jelas,
- mudah dipahami,
- dan benar-benar sesuai dengan praktik bisnis yang dijalankan.
Bahkan kontrak satu atau dua halaman bisa jauh lebih berguna dibanding template 20 halaman yang isinya tidak dipahami.
Unsur Dasar yang Sebaiknya Ada dalam Perjanjian
Berikut beberapa bagian penting yang sebaiknya ada dalam perjanjian sederhana.
1. Identitas Para Pihak
Tuliskan siapa saja yang membuat kesepakatan.
Minimal memuat:
- nama lengkap,
- alamat,
- posisi atau jabatan,
- dan identitas usaha jika ada.
Contoh:
“Perjanjian ini dibuat antara Ahmad sebagai pemilik Toko Maju Jaya selanjutnya disebut Pihak Pertama…”
Tujuannya agar jelas siapa yang bertanggung jawab dalam kerja sama tersebut.
2. Jelaskan Bentuk Kerja Sama
Tuliskan secara spesifik apa yang disepakati.
Contoh:
- penjualan barang,
- jasa desain,
- kerja sama reseller,
- bagi hasil,
- atau penyediaan produk.
Hindari kalimat terlalu umum seperti:
“akan bekerja sama dalam bidang usaha.”
Semakin jelas objek kerja samanya, semakin kecil risiko salah paham.
3. Atur Hak dan Kewajiban
Ini bagian paling penting.
Tuliskan:
- siapa melakukan apa,
- siapa membayar apa,
- kapan pekerjaan selesai,
- dan bagaimana sistem kerjanya.
Contoh:
- jumlah produk,
- jadwal pembayaran,
- target pekerjaan,
- sistem revisi,
- atau pembagian keuntungan.
Jangan mengandalkan asumsi bahwa “nanti juga sama-sama paham”.
4. Tentukan Jangka Waktu
Banyak UMKM lupa menuliskan masa berlaku kerja sama.
Padahal ini penting untuk menjelaskan:
- kapan kerja sama dimulai,
- kapan berakhir,
- dan apakah bisa diperpanjang.
Contoh:
“Perjanjian berlaku selama 12 bulan sejak tanggal ditandatangani.”
5. Atur Jika Terjadi Masalah
Bagian ini sering diabaikan, padahal justru sangat penting.
Misalnya:
- apa yang terjadi jika pembayaran terlambat,
- bagaimana jika salah satu pihak membatalkan kerja sama,
- atau bagaimana penyelesaian sengketa dilakukan.
Tidak perlu terlalu rumit. Yang penting ada mekanisme dasar yang jelas.
6. Gunakan Bahasa yang Mudah Dipahami
Banyak orang merasa kontrak harus menggunakan bahasa yang sangat formal.
Padahal bahasa sederhana justru sering lebih baik selama:
- jelas,
- tidak ambigu,
- dan tidak multitafsir.
Kontrak dibuat untuk dipahami para pihak, bukan untuk terlihat rumit.
7. Tanda Tangan Para Pihak
Pastikan dokumen ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
Tanda tangan menunjukkan bahwa para pihak:
- telah membaca,
- memahami,
- dan menyetujui isi perjanjian.
Apakah Harus Menggunakan Materai?
Tidak selalu.
Banyak orang masih mengira perjanjian tanpa materai otomatis tidak sah. Padahal pada dasarnya sah atau tidaknya perjanjian tidak ditentukan oleh materai.
Materai lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan pembuktian.
Namun dalam praktik bisnis, penggunaan materai tetap umum dilakukan untuk memperkuat administrasi dokumen.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Membuat Perjanjian
Mengambil Template Tanpa Memahami Isinya
Banyak UMKM hanya copy-paste kontrak dari internet tanpa memahami klausulnya.
Padahal belum tentu cocok dengan bisnis yang dijalankan.
Isi Terlalu Umum
Contoh:
“Keuntungan dibagi secara adil.”
Kalimat ini terdengar bagus tetapi tidak jelas secara praktik.
Tidak Menyesuaikan dengan Risiko Bisnis
Setiap bisnis memiliki risiko berbeda. Karena itu isi perjanjian sebaiknya menyesuaikan kondisi usaha yang sebenarnya.
Kapan UMKM Sebaiknya Menggunakan Perjanjian?
Perjanjian sangat disarankan untuk:
- kerja sama usaha,
- reseller,
- freelance,
- supplier,
- investor,
- jasa desain,
- digital marketing,
- pinjaman usaha,
- dan transaksi yang melibatkan uang atau tanggung jawab tertentu.
Semakin besar nilai transaksi dan risikonya, semakin penting menggunakan perjanjian tertulis.
Perjanjian Sederhana Tetap Lebih Baik Daripada Tidak Ada Sama Sekali
Sebagian pelaku usaha menunda membuat kontrak karena merasa:
“Nanti saja kalau bisnis sudah besar.”
Padahal justru sejak kecil bisnis perlu dibiasakan memiliki sistem yang jelas.
Perjanjian sederhana membantu usaha terlihat:
- lebih profesional,
- lebih rapi,
- dan lebih siap berkembang.
Kesimpulan
Membuat perjanjian sebenarnya tidak harus rumit. Untuk banyak kebutuhan UMKM, perjanjian sederhana yang jelas dan sesuai praktik bisnis sudah sangat membantu melindungi usaha.
Hal-hal penting yang sebaiknya ada dalam perjanjian antara lain:
- identitas para pihak,
- bentuk kerja sama,
- hak dan kewajiban,
- pembayaran,
- jangka waktu,
- serta penyelesaian masalah.
Yang paling penting bukan seberapa panjang kontraknya, tetapi seberapa jelas isi kesepakatannya.
Jika Anda membutuhkan contoh perjanjian usaha, reseller, freelance, supplier, atau template legal UMKM lainnya yang siap disesuaikan, Anda dapat mempelajarinya di akadusaha.wordpress.com
