
Memulai usaha tanpa legalitas sering membuat pelaku UMKM kesulitan berkembang. Mulai dari susah masuk marketplace tertentu, terkendala pengajuan pinjaman usaha, hingga sulit mengikuti tender atau kerja sama resmi.
Padahal saat ini membuat NIB sudah jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online dan gratis.
Lalu sebenarnya apa itu NIB? Bagaimana cara membuatnya? Apakah usaha kecil rumahan juga wajib memiliki NIB?
Artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan praktis.
Apa Itu NIB?
NIB adalah Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Secara sederhana, NIB berfungsi seperti “KTP usaha”.
Dengan memiliki NIB, usaha Anda menjadi tercatat secara resmi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih aman dan profesional.
NIB berlaku untuk:
- usaha perorangan,
- UMKM,
- CV,
- PT,
- koperasi,
- hingga perusahaan besar.
Bahkan usaha rumahan dan jualan online pun saat ini sudah bisa memiliki NIB.
Apakah UMKM Wajib Memiliki NIB?
Secara praktik, semakin banyak aktivitas usaha yang membutuhkan legalitas dasar.
Misalnya:
- mendaftar merchant tertentu,
- mengikuti pengadaan,
- mengurus sertifikasi halal,
- pengajuan PIRT,
- membuka akses pembiayaan,
- hingga kerja sama bisnis.
Karena itu, memiliki NIB sangat disarankan meskipun usaha masih kecil.
Terlebih proses pembuatannya sudah online dan tidak dipungut biaya.
Manfaat NIB untuk UMKM
Berikut beberapa manfaat yang paling dirasakan pelaku usaha:
1. Usaha Terlihat Lebih Profesional
Klien, supplier, maupun partner bisnis biasanya lebih percaya pada usaha yang sudah memiliki legalitas dasar.
2. Mempermudah Pengurusan Izin Lain
NIB sering menjadi syarat awal untuk:
- sertifikat halal,
- PIRT,
- BPOM,
- dan izin usaha tertentu.
3. Membuka Akses Pembiayaan
Beberapa program bantuan usaha, pinjaman bank, maupun pendanaan membutuhkan NIB.
4. Mempermudah Kerja Sama Bisnis
Dalam kerja sama usaha, legalitas dasar membantu memperjelas identitas pihak yang bertransaksi.
Syarat Membuat NIB untuk UMKM
Untuk usaha perorangan, biasanya Anda hanya membutuhkan:
- NIK / KTP
- Nomor HP aktif
- Email aktif
- Alamat usaha
- Jenis kegiatan usaha
Jika usaha berbentuk CV atau PT, biasanya dibutuhkan dokumen tambahan.
Cara Membuat NIB untuk UMKM Secara Online
Berikut langkah-langkah yang umum dilakukan.
1. Masuk ke Website OSS
Buka situs resmi OSS di:
OSS Indonesia
Pastikan menggunakan website resmi pemerintah.
2. Buat Akun OSS
Pilih:
“Daftar”
Kemudian pilih jenis pelaku usaha:
- perseorangan,
- atau non perseorangan.
Isi data:
- NIK,
- email,
- nomor HP,
- dan password.
Setelah itu lakukan verifikasi.
3. Login ke Sistem OSS
Masuk menggunakan email/NIK dan password yang sudah dibuat.
4. Isi Data Usaha
Biasanya Anda akan diminta mengisi:
- nama usaha,
- alamat usaha,
- bidang usaha,
- modal usaha,
- jumlah tenaga kerja.
Pilih bidang usaha yang paling sesuai dengan kegiatan bisnis Anda.
5. Pilih KBLI yang Sesuai
KBLI adalah klasifikasi bidang usaha.
Contoh:
- kedai kopi,
- jasa desain,
- toko online,
- kuliner,
- fashion,
- dan sebagainya memiliki kode KBLI masing-masing.
Pemilihan KBLI sebaiknya disesuaikan dengan aktivitas usaha utama.
6. Terbitkan NIB
Jika seluruh data sudah lengkap, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara otomatis.
Dokumen biasanya dapat langsung diunduh dalam bentuk PDF.
Apakah Membuat NIB Berbayar?
Secara umum, pembuatan NIB melalui OSS tidak dipungut biaya.
Karena itu, berhati-hatilah jika ada pihak yang mengatasnamakan kewajiban pembayaran tertentu tanpa penjelasan yang jelas.
Namun sebagian pelaku usaha memang memilih menggunakan jasa pendampingan agar proses lebih praktis.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat NIB
Salah Memilih KBLI
Akibatnya izin usaha menjadi tidak sesuai dengan kegiatan bisnis sebenarnya.
Menggunakan Data yang Tidak Konsisten
Misalnya:
- nama usaha berbeda-beda,
- alamat usaha tidak jelas,
- atau email yang sudah tidak aktif.
Tidak Menyimpan Dokumen NIB
Sebaiknya simpan:
- PDF,
- screenshot,
- dan backup file di cloud/email.
Apakah Usaha Rumahan Bisa Membuat NIB?
Bisa.
Banyak usaha rumahan seperti:
- jualan makanan,
- coffee cart,
- reseller,
- jasa desain,
- laundry,
- dan toko online,
yang saat ini sudah memiliki NIB meskipun skala usaha masih kecil.
Penutup
Membuat NIB bukan berarti usaha harus langsung besar.
Justru legalitas dasar sering menjadi pondasi agar usaha lebih mudah berkembang ke depannya.
Karena prosesnya sudah online dan relatif mudah, banyak UMKM saat ini mulai mengurus NIB sejak awal menjalankan usaha.
