
Banyak pelaku UMKM memulai usaha bersama teman, saudara, atau kenalan dekat tanpa membuat perjanjian tertulis.
Alasannya biasanya:
- “Masih usaha kecil.”
- “Sudah saling percaya.”
- “Tidak enak kalau terlalu formal.”
- “Yang penting jalan dulu.”
Padahal justru banyak konflik bisnis kecil muncul karena sejak awal tidak ada kesepakatan yang jelas.
Mulai dari:
- pembagian keuntungan,
- tanggung jawab kerja,
- modal usaha,
- hingga masalah ketika salah satu pihak ingin keluar dari usaha.
Karena itu, perjanjian tertulis sebenarnya bukan hanya untuk perusahaan besar. UMKM pun sering membutuhkannya.
Apa Itu Perjanjian Tertulis?
Perjanjian tertulis adalah kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen agar hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih jelas.
Bentuknya bisa sederhana maupun formal, tergantung kebutuhan usaha.
Contohnya:
- kerja sama usaha,
- perjanjian jasa,
- kontrak freelance,
- perjanjian reseller,
- perjanjian dropship,
- hingga kesepakatan pembayaran.
Kenapa UMKM Sering Mengabaikan Perjanjian?
Ada beberapa alasan yang umum terjadi.
1. Merasa Usaha Masih Kecil
Banyak pelaku usaha berpikir:
“Nanti saja kalau usaha sudah besar.”
Padahal konflik justru sering muncul sejak fase awal usaha.
2. Tidak Enak dengan Teman atau Saudara
Karena hubungan dekat, sebagian orang takut dianggap tidak percaya.
Padahal perjanjian bukan tanda curiga, melainkan cara menjaga kejelasan dan mengurangi salah paham.
3. Menganggap Perjanjian Harus Rumit
Banyak UMKM membayangkan kontrak harus panjang dan penuh istilah hukum.
Padahal perjanjian sederhana pun bisa sangat membantu jika isinya jelas.
Manfaat Perjanjian Tertulis untuk UMKM
1. Memperjelas Hak dan Kewajiban
Misalnya:
- siapa mengerjakan apa,
- siapa menyediakan modal,
- siapa bertanggung jawab terhadap operasional,
- dan bagaimana pembagian keuntungan dilakukan.
2. Mengurangi Salah Paham
Banyak konflik bisnis sebenarnya bukan karena niat buruk, tetapi karena sejak awal tidak ada kesepakatan yang jelas.
Contoh:
- revisi pekerjaan tanpa batas,
- pembagian kerja yang berubah,
- atau ekspektasi keuntungan yang berbeda.
3. Menjadi Pegangan Jika Terjadi Perselisihan
Ketika terjadi masalah, para pihak memiliki acuan yang sama mengenai apa yang telah disepakati.
4. Membuat Usaha Lebih Profesional
Klien maupun partner bisnis biasanya lebih nyaman bekerja sama dengan pihak yang memiliki sistem dan dokumen yang jelas.
Contoh Situasi UMKM yang Sebaiknya Menggunakan Perjanjian
Kerja Sama Usaha
Misalnya:
- patungan modal,
- buka coffee shop bersama,
- bisnis keluarga,
- atau usaha dengan teman.
Jasa dan Freelance
Contoh:
- desain grafis,
- pembuatan website,
- fotografi,
- editing video,
- social media management.
Reseller dan Dropship
Agar lebih jelas mengenai:
- harga,
- aturan penjualan,
- penggunaan materi promosi,
- hingga komplain pelanggan.
Produksi Titip Jual
Misalnya produk makanan dititipkan ke kafe atau toko lain.
Risiko UMKM Tanpa Perjanjian Tertulis
Berikut beberapa masalah yang cukup sering terjadi.
Pembagian Keuntungan Diperdebatkan
Karena tidak ada kesepakatan tertulis sejak awal.
Partner Mendadak Keluar
Tanpa aturan yang jelas mengenai:
- modal,
- aset,
- dan pembagian tanggung jawab.
Klien Meminta Revisi Berlebihan
Karena batas pekerjaan tidak pernah ditentukan.
Pembayaran Menjadi Tidak Jelas
Misalnya:
- kapan pelunasan dilakukan,
- apakah DP hangus,
- atau bagaimana jika pekerjaan dibatalkan.
Apakah Perjanjian Harus Pakai Notaris?
Tidak selalu.
Banyak kebutuhan UMKM sebenarnya sudah cukup menggunakan perjanjian sederhana yang ditandatangani para pihak.
Namun untuk transaksi tertentu dengan nilai besar atau risiko tinggi, sebagian orang memilih menggunakan notaris agar lebih kuat secara administratif.
Apakah Perjanjian Tanpa Materai Tetap Sah?
Dalam banyak situasi, perjanjian tetap dapat dianggap sah meskipun tanpa materai selama memenuhi unsur kesepakatan para pihak.
Materai umumnya lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan pembuktian.
Tips Membuat Perjanjian Sederhana untuk UMKM
Minimal cantumkan:
- identitas para pihak,
- objek kerja sama,
- hak dan kewajiban,
- sistem pembayaran,
- pembagian keuntungan,
- jangka waktu,
- dan penyelesaian masalah.
Gunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
Penutup
Perjanjian tertulis bukan hanya milik perusahaan besar.
UMKM pun sering membutuhkannya agar:
- kerja sama lebih jelas,
- bisnis lebih profesional,
- dan risiko konflik dapat dikurangi.
Bahkan banyak masalah usaha sebenarnya bisa dicegah sejak awal hanya dengan kesepakatan tertulis yang sederhana.
Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang:
- kontrak UMKM,
- kerja sama usaha,
- perjanjian freelance,
- reseller,
- maupun dokumen bisnis lainnya,
Anda dapat membaca artikel edukasi lainnya di akadusaha.id.
