Sebelum menandatangani suatu kontrak, penting untuk memahami hak, kewajiban, risiko, dan konsekuensi hukum yang terkandung di dalamnya.
Akadusaha membantu pelaku UMKM melakukan review terhadap kontrak, perjanjian, maupun akad usaha untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum, ketidakjelasan klausul, serta aspek-aspek yang perlu diperbaiki sebelum dokumen digunakan atau ditandatangani.
Setiap kontrak yang direview oleh Akadusaha tidak hanya ditinjau dari aspek hukum perjanjian, tetapi juga dari aspek fiqih muamalah dan prinsip-prinsip syariah yang relevan dengan transaksi yang dilakukan para pihak.
Apa yang Direview?
Layanan review dapat dilakukan terhadap berbagai jenis dokumen, antara lain:
- Perjanjian Kerja Sama Usaha
- Perjanjian Investasi
- Perjanjian Supplier
- Perjanjian Reseller
- Perjanjian Keagenan
- Perjanjian Konsinyasi
- Perjanjian Maklon
- Perjanjian Franchise
- Perjanjian Sewa Menyewa
- Perjanjian Jual Beli
- Perjanjian Utang Piutang
- Perjanjian Endorsement
- NDA (Perjanjian Kerahasiaan)
- Terms & Conditions Website atau Toko Online
- Akad Murabahah, Salam, Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Rahn, Qardh, dan akad syariah lainnya
- Dokumen perjanjian lainnya
Apa yang Kami Periksa?
1. Struktur dan Kelengkapan Kontrak
- Kejelasan identitas para pihak.
- Kejelasan objek perjanjian.
- Kelengkapan hak dan kewajiban para pihak.
- Kejelasan mekanisme pembayaran, penyerahan barang, atau pelaksanaan pekerjaan.
- Kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa.
- Kelengkapan pasal-pasal penting yang diperlukan.
2. Risiko Hukum
- Klausul yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
- Ketentuan yang tidak seimbang atau sulit dilaksanakan.
- Potensi multitafsir dalam isi perjanjian.
- Risiko sengketa yang mungkin muncul di kemudian hari.
3. Kesesuaian dengan Kebutuhan Bisnis
- Kesesuaian kontrak dengan praktik usaha yang sebenarnya.
- Kesesuaian antara tujuan bisnis dan struktur perjanjian.
- Kecukupan perlindungan hukum bagi para pihak.
4. Tinjauan Prinsip Syariah
Seluruh dokumen yang direview oleh Akadusaha akan ditinjau pula dari perspektif fiqih muamalah dan prinsip-prinsip syariah yang relevan.
Peninjauan ini tidak terbatas pada akad-akad syariah, tetapi juga mencakup berbagai bentuk perjanjian bisnis modern seperti perjanjian supplier, reseller, keagenan, konsinyasi, franchise, maklon, endorsement, NDA, maupun terms & conditions bisnis digital.
Review dilakukan untuk mengidentifikasi apakah terdapat ketentuan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip syariah, seperti:
- Unsur riba.
- Gharar (ketidakjelasan yang berlebihan).
- Maysir (spekulasi yang dilarang).
- Objek atau aktivitas yang tidak halal.
- Klausul lain yang memerlukan perhatian dari sudut pandang fiqih muamalah.
Hasil yang Diterima Klien
Klien akan menerima:
- Catatan hasil review.
- Daftar temuan dan potensi risiko.
- Rekomendasi perbaikan klausul.
- Masukan terkait aspek hukum dan prinsip syariah.
- Kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau klarifikasi atas hasil review.
Alur Layanan
- Klien mengirimkan draft kontrak atau akad yang akan direview.
- Analisis dokumen dari aspek hukum dan fiqih muamalah.
- Penyusunan catatan review dan rekomendasi perbaikan.
- Klarifikasi apabila diperlukan.
- Penyerahan hasil review kepada klien.
Cocok Untuk Siapa?
Layanan ini cocok bagi:
- Pemilik UMKM.
- Investor atau pemodal.
- Pengelola usaha.
- Supplier dan distributor.
- Pemilik brand.
- Pelaku bisnis online.
- Pihak yang akan menandatangani suatu kontrak dan ingin memahami risikonya terlebih dahulu.
Konsultasikan Dokumen Anda
Mereview kontrak sebelum ditandatangani sering kali jauh lebih mudah dan lebih murah dibandingkan menyelesaikan sengketa setelah masalah terjadi.
Silakan hubungi Akadusaha untuk mendiskusikan kebutuhan review kontrak atau akad usaha Anda.
