Layanan

Setiap usaha memiliki kebutuhan dan struktur transaksi yang berbeda. Karena itu, akad atau perjanjian yang baik seharusnya disusun secara jelas, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan para pihak, bukan sekadar menggunakan template umum.

AkadUsaha.id menyediakan layanan penyusunan dan peninjauan akad usaha berbasis prinsip syariah dan praktik hukum usaha di Indonesia, khususnya untuk kebutuhan UMKM, kemitraan usaha, investasi, dan kerja sama bisnis.


Penyusunan Akad (Contract Drafting)

Layanan penyusunan akad/perjanjian usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan transaksi dan model bisnis para pihak.

Layanan ini mencakup:

  • penyusunan struktur akad,
  • penyesuaian klausul,
  • pembagian hak dan kewajiban,
  • pengaturan risiko usaha,
  • serta penyesuaian dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

Jenis Penyusunan Akad

A. Akad Usaha Syariah Klasik

Akad berbasis fiqih muamalah klasik yang umum digunakan dalam kerja sama usaha dan transaksi syariah.

Contoh:

  • Mudharabah
  • Musyarakah / Syirkah
  • Murabahah
  • Ijarah
  • Rahn
  • Wakalah
  • Kafalah
  • Hawalah

[Lihat Layanan →]


B. Akad Usaha Syariah Kontemporer

Akad/perjanjian untuk kebutuhan model bisnis modern dan praktik usaha UMKM masa kini.

Contoh:

  • kerja sama bisnis modern,
  • kemitraan usaha,
  • profit sharing usaha,
  • reseller & dropship,
  • kerja sama investor,
  • joint venture UMKM,
  • marketplace,
  • hybrid contract (multi akad).

[Lihat Layanan→ ]


Review Akad

Layanan peninjauan dan analisis terhadap draft akad/perjanjian yang telah dimiliki klien.

Review dilakukan terhadap:

  • kejelasan klausul,
  • keseimbangan hak dan kewajiban,
  • potensi risiko hukum,
  • konsistensi isi perjanjian,
  • serta kesesuaian dengan prinsip syariah.

Layanan ini cocok bagi:

  • pelaku usaha,
  • investor,
  • mitra bisnis,
  • maupun pihak yang ingin memahami isi akad sebelum ditandatangani.

[Lihat Layanan Review Akad ]


Konsultasi

Layanan konsultasi terkait:

  • struktur transaksi syariah,
  • pemilihan jenis akad,
  • kerja sama usaha,
  • pembagian keuntungan,
  • penyelesaian masalah akad,
  • serta pertanyaan umum seputar fiqih muamalah dan hukum usaha.

Konsultasi dapat dilakukan sebelum penyusunan akad maupun setelah akad berjalan.

[Lihat Layanan Konsultasi →]


Pendekatan Kami

AkadUsaha.id berupaya menghadirkan akad usaha yang:

  • jelas dan mudah dipahami,
  • proporsional bagi para pihak,
  • sesuai prinsip syariah,
  • serta relevan dengan praktik usaha modern.

Fokus kami bukan sekadar membuat dokumen, tetapi membantu para pihak memahami struktur kerja sama dan risiko usahanya secara lebih baik.