akad usaha | Fiqih | Hukum
Kontrak Syariah Di Era Bisnis Modern: Haruskah Selalu Menggunakan Akad Klasik?
Kontrak yang “syariah” itu tidak terbatas pada akad-akad dalam fiqih klasik saja, jenis perjanjian yang bersifat kontemporer pun dapat dikatakan syariah apabila menjaga prinsip-prinsip syariah, artinya perjanjian tersebut tidak melanggar aturan syariat sebagaimana khususnya dijelaskan dalam fiqih muamalah. Mungkin sebagian orang masih beranggapan bahwa kontrak yang syariah itu harus menggunakan akad-akad dalam fiqih klasik, seperti…
