Menjembatani Fiqih Muamalah dan Hukum Perdata dalam Perjanjian (Akad), Rukun, dan Syarat Sah
Dalam fiqih muamalah, perjanjian dikenal dengan istilah akad. Sementara itu, dalam hukum perdata, istilah yang digunakan adalah perjanjian. Meskipun berbeda istilah, keduanya pada dasarnya membahas hal yang sama, yaitu hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak. Namun, ketika mempelajari keduanya, sering muncul kesan bahwa fiqih muamalah dan hukum perdata menggunakan kerangka berpikir yang berbeda….
