UMKM Belum Punya Legal Internal? Contract Drafter Bisa Membantu Penyusunan Perjanjian

Ketika membangun sebuah usaha, biasanya owner usaha mikro tidak langsung mengurusi urusan legal, karena yang paling diprioritaskan ketika itu adalah operasional dan marketing, kecuali owner atau bagian manajemen memang mengerti bidang hukum. Di satu sisi, biasanya usaha mikro belum mempunyai karyawan atau divisi yang khusus mengurusi urusan legal. Di sisi lain, bidang legal adalah salah satu urusan yang harus dibenahi oleh setiap usaha, termasuk usaha mikro.
Ditinjau dari aspek legal, ada 5 urusan yang harus diperhatikan oleh sebuah usaha, yaitu (1) Kerjasama Bisnis Partner, (2) Kerjasama Pihak ke-3, (3) Perizinan Usaha & Promosi, (4) Ketenagakerjaan dan (5) HAKI. Dalam mengurusi tiga dari lima persoalan di atas (yaitu persoalan kerjasama bisnis partner, kerjasama pihak ke-3 dan ketenagakerjaan), badan usaha memerlukan orang yang mengerti hukum kontrak, bahkan badan usaha perlu membuat kontrak perjanjian dengan pihak-pihak tersebut. Kerjasama bisnis partner memerlukan kontrak seperti “Founder Agreement” atau “Perjanjian Kerjasama Modal”, Kerjasama pihak ke-3 mungkin memerlukan perjanjian seperti “Supplier Agreement”, atau “Perjanjian Makloon” atau “Perjanjian Konsinyasi”, sedangkan persoalan Ketenagakerjaan memerlukan “Perjanjian Ketenagakerjaan”.
Masalahnya, tidak semua usaha mikro merasa memerlukan legal internal atau istilah lainnya adalah corporate lawyer. Mungkin dalam hal pembuatan kontrak perjanjian ini, muncul pertanyaan “apakah saya membutuhkan tim legal internal?” atau “cukup menggunakan jasa contract drafter saja yang akan mengurusi kepentingan kontrak kami dalam hal ini”. Sekilas antara Internal Corporate Lawyer dan External Contract Drafter tampak mirip, karena sama-sama mengurusi aspek legal, namun sebenarnya perbedaan kedua profesi tersebut sangatlah jelas.
Apa itu Jasa Contract Drafting oleh External Contract Drafter?
Jasa contract drafting oleh contract drafter artinya pihak professional dari luar perusahaan membantu menyusun, mereview atau memperbaiki kontrak bisnis sesuai kebutuhan klien. Biasanya contract drafter ini bekerja berbasis proyek atau kebutuhan tertentu, misalnya membuat perjanjian reseller, membuat perjanjian kerja, menyusunan perjanjian kerjasama, franchise agreement dan lain sebagainya. Karena berasal dari luar perusahaan, external contract drafter tidak menjadi karyawan tetap perusahaan. Mereka bekerja secara professional untuk membantu perusahaan membangun hubungan hukum yang jelas dan aman.
Apa itu Internal Corporate Lawyer?
Internal corporate lawyer adalah karyawan perusahaan yang mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum terkait perusahaan, salah satunya adalah persoalan kontrak-kontrak perusahaan. Biasanya posisi ini ditemukan pada perusahaan yang sudah berkembang besar dan memiliki aktivitas bisnis yang kompeks. Di antara persoalan yang diurusi oleh corporate lawyer selain pembuatan kontrak, adalah terkait perizinan usaha, menangani sengketa, mengawasi aktivitas bisnis dari sisi legal dan lain-lain.
Apakah Usaha Mikro Lebih Baik Menggunakan Jasa Contract Drafter untuk Pembuatan Kontrak?
Menurut hemat kami, iya. Lebih baik menggunakan jasa contract drafter karena biayanya per proyek, bukan gaji bulanan. Selain itu, kebutuhannya adalah sekali-selesai, bukan kebutuhan harian legl yang kompleks. Ketik menyusun kontrak, jasa contract drafting contohnya seperti akadusaha.id menggali informasi yang dibutuhkan secara lengkap untuk kebutuhan pembuatan kontrak, termasuk di dalamnya model bisnis perusahaan, hubungan hukum yang terjadi dan risiko nyata, sehingga mampu membantu memperkuat posisi hukum bisnis anda.
Sebagian pelaku usaha mungkin baru menyadai pentingnya kontrak perjanjian ketika terjadi sengketa, partner tiba-tiba mau mengundurkan diri, perselisihan dengan investor atau persoalan ketenagakerjaan. Padahal seharusnya kontrak yang baik sudah dibuat dari awal dengan pemahaman yang disepakati bersama. Kontrak bukan sekedar kumpulan pasal tanpa arti, melainkan sebuah peta perjalanan hubungan hukum dari awal sampai akhir, baik ketika hubungan hukum berjalan dengan lancar dan bagaimana diselesaikan ketika tidak berjalan lancar.
Artikel akadusaha.id
Penulis: Muhammad Hanivan, S.H., M.Kn.
