Akad Syariah itu Tidak Harus Menggunakan Judul Berbahasa Arab

Mungkin sebagian pelaku usaha mempunyai anggapan bahwa sebuah perjanjian baru bisa disebut sebagai “akad syariah” apabila memakai istilah arab seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, wadiah dan lain-lain. Sementara apabila menggunakan istilah bahwa indonesia atau bahasa inggris seperti perjanjian investasi, perjanjian Bangun Guna Serah, partnership agreement, service agreement atau profit sharing agreement maka bukan akad syariah. Padahal syariah itu makna nya adalah “sesuai dengan syariah”, dengan kata lain “tidak melanggar syariat”. Oleh karena itu, syariah atau tidaknya sebuah perjanjian tidak ditentukan oleh bahasa yang digunakan. Baik menggunakan istilah akad, ataupun perjanjian bahkan agreement, semua itu tidak menjadi tolak ukur untuk mengatakan perjanjian itu syariah tu tidak.
Hal yang menjadi pembeda adalah pada substansi, yaitu isi dan praktik dari perjanjian tersebut. Selama perjanjian tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba, gharar, kezhaliman dan maka perjanjian tersebut dapat dikatakan sesuai syariah, meskipun menggunakan istilah non-arab. Syariat islam tidak mewajibkan seluruh transaksi bisnis harus menggunakan bahasa arab. Oleh karena itu, penggunaan bahasa yang berbeda-beda merupakan sesuatu yang lumrah, wajar serta dibolehkan. Semua istilah seperti misalnya Partnership agreement, franchise agreement, service agreement atau peranjian kerjasama usaha, perjanjian jual beli angsuran, bisa disebut sebagai akad yang syariah apabila isi dan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah alias tidak melanggar syariat, lebih spesifiknya yaitu prinsip fiqih muamalah.
Sebaliknya, sebuah perjanjian tidak otomatis menjadi syariah hanya karena dinamakan dengan nama yang berbahasa arab, bahkan jika seluruh isi perjanjian menggunakan bahasa arab. Sebagai contoh, akad murabahah tetapi hanya judulnya saja, pada hakikatnya isi perjanjian dan pelaksanaannya merupakan perjanjian utang-piutang yang disertai bunga. Hal ini dapat terjadi jika belum mendapatkan pemahaman yang benar tentang perjanjian tersebut. Contoh lain, sebuah perjanjian dinamakan mudharabah akan tetapi menjamin keuntungan tetap bagi pihak pemilik modal, maka yang seperti ini tidak syariah meskipun judulnya menggunakan istilah arab.
Oleh karena itu, pelaku usaha tidak perlu merasa bahwa kontraknya “kurang islami” karena penggunaaan istilah umum. Selama substansi (isi perjanjian) dan pelaksanaannya tidak melanggar syariat, maka itulah perjanjian yang syariah. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi:
العِبْرَةُ فِي العُقُودِ لِلْمَقَاصِدِ وَالمَعَانِي، لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالمَبَانِي
“Yang menjadi ukuran dalam akad adalah tujuan dan substansinya, bukan sekadar lafaz dan bentuk redaksinya.”[1]
Semoga mencerahkan.
Artikel akadusaha.id
Penulis: Muhammad Hanivan, S.H., M.Kn.
[1] https://ilmiyyah.com/archives/8357
