Perjanjian Bisnis tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga harus halal

Mungkin sebagian pelaku usaha ketika membuat perjanjian bisnis dengan pihak lain hanya memperhatikan keabsahan secara hukum positif. Artinya, selama perjanjian tersebut sah, aman dan jelas secara hukum maka para pelaku usaha tersebut menganggap masalah pembuatan kontrak atau perjanjian bisnis tersebut sudah selesai. Padahal jika mereka adalah seorang muslim, ada kewajiban lain yang seharusnya mereka perhatikan, yaitu apakah isi dari perjanjian tersebut sudah halal dan tidak melanggar suatu larangan dalam syariat. Dengan kata lain, apakah perjanjian tersebut mengandung riba, gharar, kezhaliman atau unsur haram lainnya?.
Legal dan Halal adalah dua istilah yang berbeda, hukum positif mengatur apakah suatu aktivitas diakui dan diperbolehkan oleh negara atau tidak, sementara fiqih muamalah mengatur apakah aktivitas tersebut diridhoi oleh Allah atau tidak. Tentu ini adalah hal yang sangat penting bagi seorang muslim. Sebuah kontrak perjanjian bisa saja terlihat rapi dan professional tetapi ternyata memuat hal-hal yang bertentangan dengan syariat, contohnya antara lain (1) klausul bunga sebagai tambahan dari perjanjian utang piutang, (2) klausul bunga keterlambatan yang bersifat riba, (3) objek usaha yang haram seperti alat-alat musik atau minuman memabukkan, (4) pembagian keuntungan yang zhalim dan (5) skema yang haram.
Bagi seorang muslim, hal yang diperhatikan dalam membuat perjanjian bisnis bukan hanya apakah menguntungkan dan apakah secara legal aman? Tetapi juga apakah menurut fiqih mumalah ini halal? Bahkan terkadang saya sendiri menjumpai bahwa apa-apa yang menurut fiqih muamlah adalah sebuah keharaman, ternyata menurut hukum positif juga dilarang dan ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. Kisah nyata ketika kami mendapatkan konsultasi dari seseorang “apakah boleh membuat perjanjian pinjam nama dengan pihak lain untuk dapat mengikuti tender pemerintah?”, maka kami pun menjawab bahwa hal tersebut selain dilarang menurut fiqih muamalah, karena adanya unsur penipuan, juga dilarang dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Hal ini mengingatkan kita pada ayat Al-Quran yang berbunyi:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰٓئِثَ
“(Allah) menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,” [QS. Al-A’raf: 157]
Tetapi di sini, tidak perlu sampai mengatakan bahwa hukum positif itu tidak perlu-perlu amat, yang penting adalah syariat. Ini berlebihan, karena pengaturan negara ini juga bermanfaat dan diperlukan, Kita juga diperintahkan untuk taat kepada pemimpin dalam hal yang ma’ruf. Menurut Syekh Bandar bin Nayif Al Mahyaniy Al-’Utaibiy[1], secara umum hukum dapat dibagi menjadi tiga:
- Hukum yang berdasar syariat Allah
- Hukum yang Tidak Disebutkan Secara Tegas dalam Syariat, Namun Tidak Bertentangan dengan Islam.
- Hukum yang jelas bertentangan dengan syariat.
Legalitas usaha, seperti membuat kontrak perjanjian pada asalnya termasuk perkara yang diperbolekan selama tidak mengandung unsur haram. Sama seperti pengaturan hukum positif terhadap lalu lintas, terhadap internet dan lainnya.
Kesimpulannya, menurut saya bagi seorang muslim tidak perlu mempertentangkan antara “syariah” dan “hukum positif” akan tetapi keduanya harus berjalan berbarengan, yakni legal dan halal. Namun sebagai catatan, dalam beberapa hal masyarakat dan kita semua perlu diajarkan atau diberitahu bahwa beberapa hal itu tidak baik sehingga perlu untuk dijauhi atau ditinggalkan.
Artikel akadusaha.id Penulis: Muhammad Hanivan, S.H., M.Kn.
[1] Dalam kitab Al-Hukmu bi Ghairi Maa AnzalAllah.
