UMKM tetap butuh perjanjian tertulis, tidak cukup hanya lisan

Menurut kami keberadaan perjanjian tertulis adalah penting dalam aktivitas sebuah usaha kecil (UMKM). Perjanjian lisan memang kesannya santai, mudah dan bersahabat, namun kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di masa depan. Lupa, salah kira, bahkan pengkhianatan adalah hal yang mungkin saja bisa terjadi dalam hubungan bisnis. Salah satu solusi tegas yang bisa diambil ketika ada konflik dalam hubungan bisnis yaitu kontrak perjanjian tertulis.
Sebuah kasus yang terjadi di Yogyakarta yang kami ketahui sendiri, sebuah pihak mengingkari bahwa ia telah menyetujui sebuah kesepakatan. Untunglah kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis. Bayangkan, bagaimana jika kesepakatan tersebut dibuat secara lisan saja, tentu pihak yang benar akan dirugikan karena tidak mempunyai alat bukti yang kuat. Selain itu, seandainya kasus itu sampai ke pengadilan, tentu saja akan mempersulit majelis hakim membuktikan perkaranya.
Hal ini mengingatkan kita bahwa ayat terpanjang dalam al-quran ternyata adalah tentang pencatatan akad, ayat tersebut adalah QS. Al-Baqarah ayat 282. Di antara makna yang terkandung dalam ayat tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Muyassar, yaitu “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya, Muhammad sholallohu alaihi wasalam, bila kalian mengadakan transaksi hutang piutang sampai waktu tempo tertentu, maka lakukanlah pencatatan demi menjaga harta orang lain dan menghindari pertikaian”. Dalam Tafsir As-Sa’di, di antara penjelasan ayat ini adalah “Bahwasanya penulisan antara kedua belah pihak yang bermuamalah adalah di antara amal-amal yang paling utama dan tindakan kebaikan kepada keduanya. Dalam pencatatan itu mengandung pemeliharaan pihak keduanya dan melepaskan tanggung jawab dari keduanya seperti apa yang di perintahkan oleh Allah. Maka hendaknya juru tulis mencari pahala dengan profesinya di antara manusia dengan perkara-perkara ini dengan mendapat keberuntungan dengan balasan baiknya.[1]
Dalam QS Al Baqarah ayat 282 tersebut juga disebutkan seorang juru tulis sebagai pihak ketiga yang merupakan pihak di luar dari perjanjian tersebut. Tugasnya adalah menuliskan apa yang diperjanjikan oleh para pihak, sangat paralel dengan profesi notaris pada zaman sekarang. Jika notaris membuatkan akta otentik, maka akta di bawah tangan dibuatkan oleh seorang contract drafter. Apabila anda membutuhkan penyusun kontrak atau contract drafter yang professional dan dapat diandalkan, anda dapat menghubungi akadusaha.id, penyusunan kontrak tidak hanya ditinjau dari segi hukum positif indonesia tetapi juga berdasarkan prinsip syariah sehingga legal & halal.
Terlepas dari besar kecilnya nilai transaksi, perjanjian tertulis adalah sebuah kebijaksanaan. Terlebih lagi kalau nilai transaksinya besar, tentu lebih membutuhkan terhadap perjanjian tertulis. Tidak hanya perjanjian yang bertujuan untuk keuntungan seperti jual beli atau sewa menyewa, perjanjian yang bertujuan untuk menjalin kerjasama juga membutuhkan kesepakatan yang jelas dan tertulis. Hal yang diatur dalam perjanjian tersebut misalnya seperti pembagian keuntungan, tanggung jawab kerja, status modal usaha dan lain-lain.
Apabila dalam perjanjian tertulis tersebut dilengkapi dengan tanda tangan para saksi, tentu hal ini akan lebih menguatkan dalam pembuktian. Adanya saksi ini termasuk hal yang dianjurkan dalam QS Al Baqarah ayat 282 tersebut, yang berbunyi:
وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ
Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).”
Tentunya sebuah perjanjian yang sangat kuat apabila dibuat secara tertulis, baik disusun oleh seorang contract drafter maupun oleh para pihak sendiri, ditandatangan oleh para pihak dengan disertai saksi, serta didokumentasikan secara digital (difoto) proses penandatanganan tersebut.
Artikel akadusaha.id
Penulis: Muhammad Hanivan, S.H., M.Kn.
[1] https://tafsirweb.com/1048-surat-al-baqarah-ayat-282.html
