


Membantu pelaku usaha membuat perjanjian usaha yang jelas, aman, dan sesuai prinsip syariah.
“Kontrak yang baik adalah peta perjalanan hubungan hukum dari awal sampai akhir. Ia tidak hanya menjawab apa yang disepakati, tetapi juga bagaimana hubungan itu dijalankan ketika lancar, dan bagaimana diselesaikan ketika tidak berjalan lancar”.
-
Apa Itu Jasa Penyusunan Kontrak Syariah? Kenali Peran Sharia Contract Drafter dalam Bisnis Modern
Dalam dunia usaha modern, hampir setiap kerja sama membutuhkan perjanjian tertulis. Mulai dari kerja sama investasi, jual beli, sewa menyewa, pembiayaan usaha, kemitraan bisnis, hingga penyediaan jasa. Namun bagi sebagian pelaku usaha muslim, muncul satu pertanyaan penting: “Apakah kontrak bisnis yang saya gunakan sudah sesuai prinsip syariah?” Dari kebutuhan inilah muncul layanan yang dikenal dengan…
-
Kontrak Syariah di Era Bisnis Modern: Haruskah Selalu Menggunakan Akad Klasik?
Sebagian orang masih memiliki anggapan bahwa kontrak syariah hanya terbatas pada akad-akad klasik seperti: Padahal dalam praktiknya, dunia bisnis modern berkembang sangat cepat dan melahirkan banyak bentuk hubungan hukum baru yang tidak dikenal secara spesifik pada masa klasik, seperti: Lalu muncul pertanyaan penting: “Apakah kontrak syariah hanya berlaku untuk akad klasik dalam kitab fiqih, atau…
-
Kontrak yang Baik Bukan Sekadar Kumpulan Pasal, tetapi Peta Perjalanan Hubungan Hukum
Banyak orang memandang kontrak hanya sebagai dokumen formal berisi pasal-pasal yang rumit. Bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang menganggap kontrak sekadar “syarat administrasi” atau alat berjaga-jaga apabila terjadi sengketa. Padahal, kontrak yang baik memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada itu. Kontrak yang baik sejatinya adalah peta perjalanan hubungan hukum antara para pihak. Ia bukan…
-
UMKM tetap butuh perjanjian tertulis, tidak cukup hanya lisan
Menurut kami keberadaan perjanjian tertulis adalah penting dalam aktivitas sebuah usaha kecil (UMKM). Perjanjian lisan memang kesannya santai, mudah dan bersahabat, namun kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di masa depan. Lupa, salah kira, bahkan pengkhianatan adalah hal yang mungkin saja bisa terjadi dalam hubungan bisnis. Salah satu solusi tegas yang bisa diambil ketika…
-
Perjanjian Bisnis tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga harus halal
Mungkin sebagian pelaku usaha ketika membuat perjanjian bisnis dengan pihak lain hanya memperhatikan keabsahan secara hukum positif. Artinya, selama perjanjian tersebut sah, aman dan jelas secara hukum maka para pelaku usaha tersebut menganggap masalah pembuatan kontrak atau perjanjian bisnis tersebut sudah selesai. Padahal jika mereka adalah seorang muslim, ada kewajiban lain yang seharusnya mereka perhatikan,…
-
Akad Syariah itu Tidak Harus Menggunakan Judul Berbahasa Arab
Mungkin sebagian pelaku usaha mempunyai anggapan bahwa sebuah perjanjian baru bisa disebut sebagai “akad syariah” apabila memakai istilah arab seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, wadiah dan lain-lain. Sementara apabila menggunakan istilah bahwa indonesia atau bahasa inggris seperti perjanjian investasi, perjanjian Bangun Guna Serah, partnership agreement, service agreement atau profit sharing agreement maka bukan akad syariah. Padahal…
