Kontrak Syariah Di Era Bisnis Modern: Haruskah Selalu Menggunakan Akad Klasik?

Kontrak yang “syariah” itu tidak terbatas pada akad-akad dalam fiqih klasik saja, jenis perjanjian yang bersifat kontemporer pun dapat dikatakan syariah apabila menjaga prinsip-prinsip syariah, artinya perjanjian tersebut tidak melanggar aturan syariat sebagaimana khususnya dijelaskan dalam fiqih muamalah. Mungkin sebagian orang masih beranggapan bahwa kontrak yang syariah itu harus menggunakan akad-akad dalam fiqih klasik, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, rahn dan sejenisnya. Padahal dalam praktiknya, dunia bisnis modern berkembang sangat cepat dan memunculkan berbagai bentuk hubungan hukum baru yang tidak dikenal secara spesifik pada masa lalu, contohnya seperti startup digital, software subscription, franchise modern, marketplace, affiliate marketing hingga berbagai kerjasama modern.
Pertanyaan yang muncul dari fakta tersebut adalah “apakah kontrak syariah itu hanya berlaku untuk akad klasik dalam kitab fiqih, atau juga bisa diterapkan pada bisnis modern?”. Fiqih Muamalah memiliki prinsip yang fleksibel, dalam muamalah kaidah yang berlaku adalah:
الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.”
Artinya, semua bentuk transaksi baru pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur keharaman, seperti riba, gharar atau kezhaliman. Oleh karena itu, kontrak bisnis modern tetap bisa menjadi kontrak syariah selama isi perjanjiannya sesuai dengn prinsip-prinsip syariah, apapun judul perjanjiannya meskipun tidak memakai istilah arab.
Meskipun demikian, akad-akad klasik tersebut tetap merupakan perkara yang penting untuk dipahami, khususnya oleh pebisnis muslim. Hal tersebut karena akad-akad klasik merupakan fondasi dasar dalam memahami hubungan muamalah. Contohnya mudharabah menjelaskan konsep kerjasama modal dan pengelolaan, musyarakah menjelaskan konsep kemitraan usaha, ijarah menjelaskan konsep sewa dan jasa, murabahah menjelaskan konsep jual beli dengan margin keuntungan, wakalah menjelaskan konsep perwakilan dan kafalah menjelaskan konsep penjaminan. Dari prinsip-prinsip dasar inilah para praktisi dan ahli hukum syariah kemudian menganalisa dan mengembangkan berbagai bentuk kontrak komtemporer.
Dalam praktiknya, banyak hubungan bisnis modern yang tidak bisa dipaksakan identik 100% dengan akad klasik. Maka, tidak benar asumsi bahwa kalau sebuah model bisnis modern ingin halal, maka ia harus sama persis dengan salah satu akad klasik. Seringkali akad kontemporer itu tidak bisa misalnya didefinisikan sebagai “ijarah murni” atau “mudharabah murni”, karena sebenarnya ia adalah gabungan unsur dari beberapa akad atau hubungan hukum baru yang memiliki kemiripan dengan akad klasik tertentu.
Contohnya adalah franchise modern, ia adalah sebuah hubungan hukum yang biasanya berisi sekaligus beberapa hal berikut: (1) izin penggunaan merek, (2) SOP usaha, (3) suplai bahan baku, (4) royalti fee, (5) pengawasan kualitas, (6) pelatihan, (7) lisensi sitem dan lain sebagainya. Hal ini tidak bisa dipaksakan harus 100% sama dengn syirkah klasik. Hal tersebut karena franchise bukan sekedar syirkah, Ia bisa mengandung ijarah, wakalah, jual beli atau unsur akad lainnya tergantung model franchise yang dibuat.
Dengan demikian, pendekatan fiqih yang lebih bijak bukan sekedar melihat apa nama perjanjian tersebut, melainkan adalah menganalisa hal-hal seperti “apa substansi hubungan hukumnya?”, “apa hak dan kewajiban para pihak?”, “Apakah terdapat riba?”, “apakah ada gharar?”, “Apakah terdapat unsur kezhaliman?”, “apakah objek dan mekanismenya jelas?” dan mewaspadai unsur keharaman lainnya. Seorang contract drafter harus mampu memahami model bisnis modern, memetakan aliran hak dan kewajiban, mengidentifikasi unsur fiqihnya, menghilangkan unsur haramnya, kemudian menyusun struktur kontrak yang paling mendekti prinsip syariah. Itulah yang kami lakukan pada akadusaha.id, apabila anda membutuhkan jasa penyusunan kontrak atau review kontrak sesuai hukum dan juga syariah, anda dapat menghubungi kami pada kontak yang telah disediakan.
Fiqih muamalah kontemporer adalah cabang kajian fiqih yang membahs berbagai bentuk transaksi, hubungan bisnis dan aktivitas ekonomi modern yang berkembang pada zaman sekarang, lalu menilainya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Fiqih muamalah kontemporer biasanya bersifat lebih analitis, lebih multidisiplin, lebih dekat dengan praktik bisnis nyata dan seringkali membutuhkan pemahaman tentang model bisnis, hukum positif, akuntansi, teknologi dan bidang ilmu dunia lainnya. Kesimpulannya secara sederhana, dapat dikatakan bahwa model bisnis modern yang struktur dan substansi hubungan bisnisnya telah dikaji, disesuaikan, dan dikurasi berdasarkan prinsip fiqih muamalah kontemporer itu juga termasuk kontrak syariah.
Artikel akadusaha.id
Penulis: Muhammad Hanivan, S.H., M.Kn.
